Pelarian 2 Tahun Berakhir, Pelaku Curat Labura Diciduk Polisi

Sempat Buron 2 Tahun Pelaku Curat Ditangkap di Gubuk Sawit
TRIBRATA.NET | Labura – Pelarian selama hampir dua tahun akhirnya berakhir. Seorang pria berinisial MJT alias M. Johan Tampubolon, warga Dusun IV, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.

MJT merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada September 2024. Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian dan menghindari kejaran polisi selama sekitar dua tahun, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sore.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim operasional Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H.

Menurut Ipda Ramadhan, petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi yang dinilai akurat mengenai lokasi persembunyian tersangka.

“Tim langsung bergerak menuju Dusun IV Desa Lobu Huala. Setelah melakukan pemantauan, sekira pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang duduk santai di sebuah gubuk kebun sawit milik warga,” ujar Ipda Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2026).

Kasus Bermula dari Pencurian di Rumah Korban

Kasus yang menyeret Johan Tampubolon bermula pada Minggu pagi, 29 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban, Ernawati Br Naibaho (47), seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik kedai di dusun setempat, saat itu baru menyadari sejumlah barang berharganya telah hilang.

Peristiwa tersebut diketahui ketika Ernawati hendak memberikan uang kembalian kepada seorang pembeli.

Saat hendak mengambil uang yang biasanya disimpan di ruang tengah ketika dirinya tidur, korban mendapati tempat penyimpanan tersebut sudah kosong.

Tidak hanya uang, sejumlah telepon seluler milik korban juga diketahui telah raib.

Empat unit ponsel yang dilaporkan hilang terdiri atas satu unit Redmi A3 warna hitam, dua unit Vivo Y12 warna biru, serta satu unit Redmi warna biru.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Jejak Ponsel Mengarah kepada Johan Tampubolon

Penyelidikan polisi kemudian menemukan titik terang setelah seorang saksi bernama Tulus Pasaribu memperoleh informasi mengenai seseorang yang mencoba menjual ponsel yang diduga merupakan barang hasil pencurian di sebuah toko ponsel di Sidamuli.

Saksi kemudian mendatangi lokasi tersebut.

Di sana, Tulus bertemu dengan MJT alias Johan Tampubolon.

Dalam pertemuan tersebut, Johan mengaku dirinya hanya diminta untuk menjualkan barang tersebut. Ia juga meminta bayaran sebesar Rp200 ribu atas pekerjaannya.

Saksi kemudian memberikan uang sebesar Rp200 ribu dan memperoleh satu unit HP Redmi A3.

Barang tersebut menjadi salah satu petunjuk awal yang mengarah pada keterlibatan Johan dalam perkara pencurian tersebut.

“Dalam kasus tersebut, saksi mata Tulus Pasaribu mendapat informasi ada seseorang yang mencoba menjual ponsel curian di sebuah toko ponsel di Sidamuli. Saat saksi mendekati lokasi, ia bertemu dengan MJT alias Johan Tampubolon. Dalam pertemuan itu, Johan mengaku hanya disuruh menjualkan barang tersebut dan meminta bayaran Rp200 ribu. Saksi kemudian membayar jumlah tersebut dan mendapatkan satu unit HP Redmi A3 sebagai bukti awal keterlibatan Johan,” jelas Ipda Ramadhan.

Polisi Ungkap Modus Pelaku

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengungkap cara pelaku masuk ke rumah korban.

Johan diketahui masuk melalui pintu belakang rumah korban.

Pintu tersebut dibuka dengan cara mencongkel bagian gerendel ketika penghuni rumah sedang tertidur.

Dengan kondisi rumah yang masih dalam keadaan penghuni tertidur, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.

Peristiwa tersebut berlangsung tanpa diketahui korban hingga akhirnya Ernawati menyadari uang dan sejumlah telepon selulernya telah hilang pada pagi hari.

Setelah hampir dua tahun berlalu, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan pemantauan di Dusun IV, Desa Lobu Huala.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menemukan Johan sedang duduk santai di sebuah gubuk yang berada di kebun sawit milik warga.

Petugas langsung mengamankan tersangka tanpa menunggu waktu lebih lama.

Tersangka Mengakui Perbuatannya

Setelah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu, Johan menjalani proses interogasi oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya terkait pencurian yang terjadi di rumah Ernawati.

Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya satu unit HP Redmi A3 warna hitam dan satu unit HP Vivo Y12 warna biru.

Sementara itu, terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan faktor keamanan di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dianggap rawan terhadap terjadinya tindak kriminal.

Pengamanan rumah, menurut kepolisian, perlu menjadi perhatian bersama. Warga juga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

Imbauan tersebut menjadi penting mengingat tindak pencurian dapat terjadi ketika penghuni rumah sedang lengah atau beristirahat.

Sempat Buron 2 Tahun Pelaku Curat Ditangkap di Gubuk Sawit
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengandalkan pengamanan pribadi, tetapi juga membangun kepedulian terhadap keamanan lingkungan.

Setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan diharapkan segera dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti sedini mungkin.

Penangkapan MJT alias Johan Tampubolon menjadi akhir dari pelarian tersangka dalam perkara curat yang terjadi pada September 2024. Setelah hampir dua tahun dicari, tersangka akhirnya ditemukan dan diamankan polisi saat berada di sebuah gubuk kebun sawit di Dusun IV, Desa Lobu Huala.

Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut dengan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


PENULIS: (Greg)