TRIBRATA.NET | Labura — Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (62) dan menyita sekitar 30 kilogram sabu serta 20.000 butir pil yang diduga ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menyampaikan langsung hasil pengungkapan tersebut dengan didampingi Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Kasat Narkoba AKP Hardiyanto serta unsur Forkopimda.
Tersangka M diketahui merupakan warga Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Mobil dari Riau Menuju Medan Dihentikan di Labuhanbatu
Penangkapan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil berwarna hitam yang melintas dari arah Riau menuju Medan. Penghentian kendaraan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengamatan hingga kendaraan yang dicurigai memasuki wilayah Labuhanbatu.
“Memang kami mendapat informasi adanya mobil yang melintas dari Riau menuju Medan. Kemudian anggota melakukan pengamatan sampai ke wilayah kita. Pada Jumat sekitar pukul 19.15 WIB, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan satu orang diamankan,” jelas Kapolres.
Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
30 Bungkus Sabu dan 20.000 Pil Diduga Ekstasi
Barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas 30 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan “TIGER” yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 30 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menemukan sekitar 20.000 butir pil yang diduga ekstasi.
Polisi turut mengamankan dua tas berwarna biru dan hitam yang berkaitan dengan pengangkutan barang tersebut. Selain itu, terdapat uang tunai sekitar Rp2,7 juta dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.
Jumlah barang bukti tersebut membuat pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika dalam jumlah besar yang berhasil diungkap jajaran Polres Labuhanbatu.
Dari keterangan kepolisian, barang yang diduga narkotika tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Medan dan Aceh.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi Telusuri Jaringan yang Lebih Luas
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya mencegah peredaran narkotika, termasuk jaringan yang memanfaatkan jalur lintas wilayah.
Posisi Labuhanbatu yang berada pada jalur perlintasan menjadi salah satu perhatian aparat dalam melakukan pengawasan terhadap kemungkinan distribusi narkotika dari satu daerah menuju daerah lainnya.
Dalam kasus ini, polisi tidak berhenti pada penangkapan seorang tersangka dan penyitaan barang bukti. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Langkah tersebut penting karena pengungkapan terhadap seorang kurir tidak serta-merta menghentikan keseluruhan jaringan. Penelusuran terhadap pihak yang memasok, mengendalikan, menerima, maupun membiayai pengiriman menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Karena itu, status hukum dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih menunggu hasil pengembangan serta proses penyidikan kepolisian.
316 Kasus Narkotika Diungkap Sejak Januari 2026
Pengungkapan 30 kilogram sabu dan sekitar 20.000 butir pil diduga ekstasi tersebut menambah catatan penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga 24 Agustus 2026, Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran telah mengungkap 316 laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari ratusan perkara tersebut, sebanyak 349 tersangka telah diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita dalam berbagai pengungkapan itu juga cukup beragam, antara lain sabu, pil ekstasi, psikotropika, hingga liquid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika masih menjadi salah satu fokus utama jajaran Polres Labuhanbatu.
Puluhan Kilogram Sabu Berpotensi Cegah Peredaran Lebih Luas
Khusus dalam pengungkapan sekitar 30 kilogram sabu kali ini, polisi memperkirakan barang bukti yang berhasil diamankan berpotensi mencegah narkotika tersebut beredar dan dikonsumsi oleh ratusan ribu orang.
Penyitaan dalam jumlah besar bukan hanya berkaitan dengan nilai barang bukti, tetapi juga menunjukkan upaya aparat memutus jalur distribusi sebelum narkotika mencapai wilayah tujuan.
Dengan barang bukti yang diamankan, polisi kini memiliki ruang untuk melakukan pengembangan lebih jauh terhadap jaringan yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
Pengembangan juga menjadi penting untuk mengetahui apakah tersangka M bekerja sendiri atau terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengiriman narkotika dari Riau menuju Medan dan Aceh.
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen TNI–Polri bersama Forkopimda dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dengan jumlah perkara yang telah diungkap sepanjang Januari hingga 24 Agustus 2026, serta penangkapan tersangka yang membawa sekitar 30 kilogram sabu dan 20.000 pil diduga ekstasi, aparat masih menghadapi tantangan besar dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi.
Proses penyidikan terhadap tersangka dan pengembangan jaringan masih berlangsung. Polisi diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang berada di balik peredaran narkotika tersebut sehingga penanganan kasus tidak berhenti pada tingkat kurir.
PENULIS: (Greg)

