CCTV Ungkap Pencurian Madina Mart, Residivis Kliwon Diciduk Polisi

residivis kliwon diciduk polisi
TRIBRATA.NET | Labuhanbatu Selatan – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar Madina Mart di Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Personel Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, meringkus seorang pria berinisial HBS alias Kliwon (56), yang disebut polisi merupakan seorang residivis. Pengungkapan kasus tersebut turut didukung rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Penangkapan terhadap HBS dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta petunjuk dari rekaman CCTV.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga, S.H., mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban bernama Dedek Priyanto Nasution melaporkan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang tersebut terdiri dari satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi A 2716 DP, uang tunai sebesar Rp25 juta, serta satu unit jam tangan merek Casio.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.

Polisi Telusuri Rekaman CCTV

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Polisi mengumpulkan berbagai petunjuk yang dinilai dapat membantu mengungkap identitas pelaku.

Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan gambaran wajah pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Dari rekaman CCTV, petugas mendapatkan gambaran wajah yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga saat dikonfirmasi di Polsek Torgamba, Minggu (9/8/2026).

Selain rekaman kamera pengawas, polisi menemukan kondisi jerjak jendela berbahan besi yang telah mengalami kerusakan. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari petunjuk yang digunakan penyidik dalam mengembangkan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.

Identitas Pelaku Berhasil Dikantongi

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang identitasnya telah diketahui. Informasi tersebut mengarah ke kawasan SPBU Pinang Awan.

Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan penindakan.

Petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan HBS alias Kliwon (56).

Pria tersebut diketahui merupakan warga Jalan Kelumpang Pajak, Desa Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah diamankan, HBS kemudian menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Torgamba. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap secara lebih lanjut perkara pencurian tersebut.

Polisi Amankan Linggis hingga STNK

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain satu buah linggis dan satu buah tas. Polisi juga mengamankan satu jerjak jendela yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi telah dirusak serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sunipan Gurusinga.

Polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Dalam penanganan perkara ini, status HBS yang disebut sebagai residivis juga menjadi perhatian aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP.

Polisi Imbau Pemilik Usaha Tingkatkan Keamanan

Pengungkapan kasus pencurian di Madina Mart tersebut menjadi perhatian kepolisian, khususnya dalam upaya menjaga keamanan tempat usaha dan lingkungan masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Torgamba menegaskan bahwa jajaran Polres Labuhanbatu Selatan akan terus meningkatkan upaya pengungkapan berbagai kasus tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam perkara ini, keberadaan CCTV dinilai membantu polisi dalam memperoleh petunjuk awal untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Selain kamera pengawas, laporan masyarakat secara cepat juga dinilai memiliki peran penting dalam mempercepat proses penanganan perkara.

AKP Sunipan mengimbau masyarakat, terutama pemilik toko dan tempat usaha, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta barang-barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas AKP Sunipan.

Pengungkapan perkara tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sistem keamanan di tempat usaha, termasuk penggunaan CCTV, serta respons cepat masyarakat ketika terjadi tindak pidana.

Saat ini HBS alias Kliwon bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


PENULIS: (Nurhabibah)