Polisi Gerebek Rumah di Aek Kanopan, 12 Paket Sabu Disita

Mawa Diamankan 2,95 Gram Sabu Disita Polisi
TRIBRATA.NET | LABURA — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial SP alias Septian Parapat alias Mawa (32) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah di Jalan Taher, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (20/8/2026).

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap sekaligus memutus mata rantai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah paket plastik klip yang disebut berisi narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan kepolisian dalam naskah sumber, barang bukti sabu yang ditemukan terdiri dari 12 paket plastik klip kecil dengan berat keseluruhan 2,95 gram bruto.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran narkotika.

Barang-barang tersebut antara lain satu pack plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, satu plastik klip besar, satu potong kain Lee warna biru, serta satu buah plastik assoy.

Penangkapan terhadap Mawa dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Ilal, SE, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Ramadhan, petugas menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penggerebekan terhadap Mawa di dalam rumah.

Namun, proses penangkapan disebut tidak berlangsung sepenuhnya tanpa hambatan. Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

“Terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankannya,” ujar Ramadhan.

Setelah berhasil dikendalikan, Mawa kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kualuh Hulu.

Mengaku Sabu Akan Dijual Kembali

Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan Kanit Reskrim, Mawa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Tidak hanya itu, kepada penyidik, Mawa juga disebut mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi tidak hanya dituntut mengungkap kepemilikan barang bukti, tetapi juga menelusuri dari mana narkotika tersebut diperoleh dan ke mana jaringan peredarannya mengarah.

Kepada penyidik, Mawa menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Amat, yang disebut merupakan warga Aek Kanopan.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan serta kemungkinan keterlibatan pihak yang disebut tersebut.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk dijual kembali. Barang itu diperoleh dari seseorang laki-laki bernama Amat, warga Aek Kanopan. Saat ini masih dalam lidik,” kata Ramadhan.

Artinya, perkara ini belum berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal tersebut.

Jika informasi mengenai pemasok nantinya dapat dibuktikan melalui proses penyidikan, pengembangan perkara berpotensi membuka mata rantai lain dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Upaya Memutus Mata Rantai Peredaran Narkotika

Pengungkapan kasus narkotika di Aek Kanopan ini kembali memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang diduga menguasai atau menjual barang terlarang.

Di balik sebuah penangkapan, terdapat kebutuhan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk sumber barang, pola distribusi, hingga pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan.

Sebelumnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu juga melakukan penangkapan terhadap seorang residivis bernama Kosim di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan.

Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih melakukan pemetaan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu.

Dari sudut pandang penegakan hukum, setiap pengungkapan kasus narkotika memiliki arti penting karena peredaran sabu tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang ditemukan membawa atau menguasai barang bukti. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana rantai pasokan tersebut dapat diputus sehingga narkotika tidak terus beredar dan menjangkau masyarakat.

Karena itu, pengembangan perkara menjadi bagian yang tidak kalah penting setelah penangkapan dilakukan.

Dalam kasus Mawa, informasi mengenai pria yang disebut bernama Amat kini menjadi salah satu bagian yang sedang didalami kepolisian. Status dan keterlibatan pihak tersebut masih dalam penyelidikan sehingga tidak dapat disimpulkan lebih jauh sebelum terdapat hasil penyidikan dan bukti yang memadai.

Proses Hukum Masih Berjalan

Mawa bersama barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penting untuk menempatkan perkara ini dalam koridor proses hukum. Meskipun polisi telah melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika, proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan terduga pelaku mengenai kepemilikan maupun rencana penjualan sabu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan harus diuji bersama alat bukti lainnya.

Kepolisian sendiri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.

Langkah tersebut penting agar pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi dapat menyentuh pihak-pihak lain yang diduga berada di balik rantai pasokan.

Bagi masyarakat Labuhanbatu Utara, pengungkapan seperti ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika membutuhkan perhatian bersama. Kepolisian memiliki kewenangan penindakan, sementara informasi dari masyarakat dapat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan demikian, pengungkapan kasus di Jalan Taher, Aek Kanopan, bukan sekadar tentang penangkapan seorang pria dan penyitaan barang bukti. Perkara ini juga menjadi ujian bagi aparat untuk membuktikan sejauh mana informasi yang diperoleh dari tersangka dapat dikembangkan hingga menemukan sumber pasokan dan jaringan yang lebih luas.

Polsek Kualuh Hulu menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan. Polisi kini masih mendalami keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai pemasok serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.


PENULIS: (Greg)