TRIBRATA.NET | GRESIK – Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur.
Petugas mengamankan ganja dengan berat bruto mencapai 10,858 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah sepeda motor Piaggio Vespa. Kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang ekspedisi yang berada di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan karyawan perusahaan ekspedisi yang mencurigai sebuah paket sepeda motor. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan melalui layanan Call Center 110 milik kepolisian.
Laporan tersebut diterima polisi pada Rabu, 9 September 2026. Petugas Satresnarkoba Polres Gresik kemudian bergerak melakukan pemeriksaan terhadap paket kendaraan yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, laporan masyarakat maupun karyawan perusahaan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.
“Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui call center 110 yang segera kami tindaklanjuti,” kata Kompol Rizki, Rabu (16/9/2026).
Polisi Bongkar Bagian Vespa
Pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut akhirnya menemukan barang yang mencurigakan. Polisi kemudian melakukan pembongkaran dan mendapati puluhan kantong plastik berisi tanaman kering.
Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat 30 kantong plastik yang berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.
Total berat barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 10,858 kilogram bruto.
“Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” ujar Kompol Rizki Santoso.
Selain puluhan kantong berisi tanaman kering tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi.
Kendaraan itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan karena diduga digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan dan mengirim narkotika melalui jalur ekspedisi.
Ganja Disamarkan di Tangki BBM dan Bagasi Vespa
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus tersebut cukup tersembunyi.
Narkotika diduga disamarkan dengan memanfaatkan bagian tertentu dari sepeda motor. Ganja ditemukan berada di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) serta bagian bagasi depan Vespa.
Cara tersebut diduga dimaksudkan agar paket kendaraan terlihat seperti pengiriman sepeda motor biasa dan tidak mudah menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.
Namun, kecurigaan karyawan ekspedisi terhadap paket tersebut akhirnya membuat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan itulah polisi menemukan puluhan kantong berisi tanaman kering yang diduga ganja.
“Ganja tersebut disamarkan oleh pelaku di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan di bagasi depan Vespa,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Rencananya Dikirim ke Sulawesi Tengah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor yang digunakan untuk menyembunyikan ganja tersebut rencananya dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut, termasuk pihak yang berperan sebagai pengirim maupun penerima.
Identitas pengirim disebut telah diketahui oleh penyidik. Namun, orang yang diduga sebagai pengirim tersebut belum berhasil diamankan.
Polisi telah menetapkannya dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan demikian, pengungkapan 10,858 kilogram ganja tersebut belum berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik masih berupaya menemukan keberadaan orang yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman narkotika tersebut.
Barang Bukti Dikirim ke Labfor
Untuk memastikan kandungan barang yang diamankan, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik membawa tanaman kering tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh kepastian ilmiah mengenai kandungan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,” kata AKP Ahmad Yani.
Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena barang yang ditemukan masih disebut sebagai tanaman kering yang diduga ganja. Kepastian kandungan narkotika akan diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.
Di sisi lain, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Terancam Pasal Narkotika
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut pelaku bakal dijerat dengan ketentuan pidana narkotika yang relevan, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika mengatur ancaman pidana untuk perbuatan terkait Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman apabila beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon. Sementara Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman yang lebih berat untuk perbuatan seperti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah yang melewati batas tersebut.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 10,858 kilogram. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara tetap menjadi bagian dari proses penyidikan serta pembuktian dalam tahapan hukum selanjutnya.
Perkembangan penerapan ketentuan pidana narkotika pada 2026 juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih menggunakan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam perkara-perkara tertentu.
Polisi Imbau Perusahaan Ekspedisi Waspada
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian bagi pelaku usaha logistik dan perusahaan ekspedisi. Jasa pengiriman dapat dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk menyamarkan barang terlarang melalui paket yang tampak seperti barang biasa.
Karena itu, Polres Gresik Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat serta pelaku usaha ekspedisi agar meningkatkan kewaspadaan terhadap paket atau barang yang memiliki karakteristik mencurigakan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian memutus jalur distribusi narkotika.
Dalam kasus ini, kecurigaan seorang karyawan ekspedisi terhadap paket sepeda motor berujung pada ditemukannya lebih dari 10 kilogram ganja yang diduga akan dikirim ke wilayah Sulawesi Tengah.
Sementara itu, polisi masih memburu pihak yang masuk dalam daftar pencarian dan terus melengkapi proses penyidikan. Hasil pemeriksaan Labfor Polda Jawa Timur nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian terhadap barang bukti yang telah diamankan.
PENULIS: (Sigit Santoso)

