Polisi Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sabungan

GSN di Sabungan, Polisi Bongkar Pondok Diduga Tempat Narkoba
TRIBRATA.NET | LABUHANBATU SELATAN – Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Suka Ramai dan Dusun Simandiangin, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan GSN itu, personel Polsek Sungai Kanan menemukan sejumlah tenda atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Selain itu, petugas menemukan bekas botol minuman keras serta kartu domino di sekitar lokasi.

Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Polsek Sungai Kanan untuk kepentingan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat

Kegiatan GSN dipimpin Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S Damanik, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Ade I Samura, S.H., serta personel Unit Reskrim Polsek Sungai Kanan.

Dalam pelaksanaannya, polisi turut didampingi Sekretaris Desa Sabungan Parsatuan Rangkuti, Kepala Dusun Simandiangin Dani, dan pemilik lahan, Haji Sakti Tambak.

Operasi tersebut dilakukan setelah Polsek Sungai Kanan menerima laporan pengaduan masyarakat pada 16 September 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas sekelompok orang yang menggunakan narkotika di sekitar Dusun Suka Ramai dan Dusun Simandiangin.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Setibanya di lokasi, personel menemukan beberapa tenda atau pondok yang berada di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pondok-pondok itu diduga pernah dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Satu Orang Diduga Hendak Membeli Narkotika

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan seorang laki-laki berinisial HDR di sekitar Dusun Suka Ramai.

HDR kemudian diperiksa oleh petugas karena diduga hendak membeli narkotika.

Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Namun, dari pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

GSN di Sabungan, Polisi Bongkar Pondok Diduga Tempat Narkoba
Dengan demikian, tidak ditemukan sabu pada HDR saat pemeriksaan dilakukan.

Sementara itu, di Dusun Simandiangin, petugas menemukan dua laki-laki berinisial HR dan MT yang berada di sekitar lokasi.

Keduanya turut diperiksa dan diinterogasi oleh petugas. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan barang bukti narkotika pada HR maupun MT.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan GSN yang dilakukan Polsek Sungai Kanan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pondok Diduga Lokasi Narkoba Dibongkar

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di sekitar lokasi, polisi bersama perangkat desa dan pemilik lahan mengambil langkah untuk mencegah kawasan tersebut kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Tenda-tenda atau pondok yang berada di lokasi kemudian dibongkar.

Bekas pondok tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Langkah itu dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lokasi yang dinilai rawan tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Keterlibatan perangkat desa dan pemilik lahan juga menjadi bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat yang berpotensi digunakan untuk kegiatan narkotika.

Polisi Tekankan Peran Masyarakat

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S Damanik, S.H., M.H., mengatakan kegiatan GSN merupakan tindak lanjut nyata dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat.

“Setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin lokasi-lokasi yang jauh dari pengawasan menjadi tempat berkembangnya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dilakukan oleh kepolisian.

Keterlibatan masyarakat, perangkat desa, pemilik lahan dan berbagai unsur lainnya diperlukan untuk mempersempit ruang yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Kami mengajak masyarakat, perangkat desa dan pemilik lahan untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Warga Diimbau Aktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Sungai Kanan juga memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Edukasi tersebut terutama berkaitan dengan dampak narkotika terhadap masa depan generasi muda serta keamanan dan ketertiban lingkungan.

Langkah preventif seperti penyuluhan dan pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya P4GN. BNN sendiri menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu unsur dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

BNN juga menyediakan mekanisme pelaporan P4GN bagi masyarakat sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Polres Labuhanbatu Selatan Perkuat Upaya P4GN

Kegiatan GSN di Desa Sabungan menjadi salah satu bentuk langkah preventif Polsek Sungai Kanan dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mencegah munculnya kembali lokasi yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Dengan dibongkarnya pondok-pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut, polisi bersama perangkat desa dan pemilik lahan berupaya menutup ruang yang sebelumnya dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya penanggulangan narkotika membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif untuk mengurangi potensi munculnya tempat dan lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas narkotika.

GSN di Sabungan, Polisi Bongkar Pondok Diduga Tempat Narkoba
BNN dalam kebijakan P4GN juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui langkah preventif maupun penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan GSN tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

Polres Labuhanbatu Selatan juga menegaskan semangatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus mengedepankan kerja cepat, cerdas, tuntas dan ikhlas.

Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi, siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas, tuntas dan ikhlas.


PENULIS: (Nurhabibah)