TRIBRATA.NET | LABUHANBATU – Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial GF (18), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit telepon seluler di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
GF diamankan polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Sempurna Gang Buntu, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengamanan tersebut dilakukan setelah personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Informasi yang diterima petugas mengarah ke kawasan Jalan Sempurna Gang Buntu. GF diketahui berada di rumah orang tuanya di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara pencurian tersebut.
Terduga Pelaku Diamankan Saat Sedang Tidur
Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas mengetahui GF sedang tertidur. Personel Opsnal Pidum kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Upaya tersebut berhasil. GF diamankan tanpa adanya perlawanan.
Setelah diamankan, pria berusia 18 tahun tersebut langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. Selanjutnya, GF menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami perkara yang dilaporkan tersebut.
Kasus yang menyeret GF bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam kejadian itu, barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon seluler merek Vivo Y29.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Labuhanbatu melalui penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelaku serta keberadaannya.
Polisi Telusuri Informasi Keberadaan Terduga Pelaku
Setelah memperoleh informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan GF, personel Opsnal Pidum melakukan langkah penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan.
Petugas kemudian menemukan terduga pelaku berada di rumah orang tuanya di Jalan Sempurna Gang Buntu, Kelurahan Bakaran Batu.
Keberadaan GF yang saat itu sedang tertidur menjadi momentum bagi petugas untuk melakukan pengamanan.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. GF disebut tidak melakukan perlawanan ketika diamankan oleh personel kepolisian.
Usai penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani tahapan penyidikan.
Proses tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan GF dalam perkara pencurian telepon seluler yang terjadi pada akhir Juli 2026 tersebut.
Polres Labuhanbatu Tegaskan Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H. menyampaikan bahwa kepolisian terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan yang diterima mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap informasi dan laporan masyarakat menjadi perhatian Kepolisian. Personel akan melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap perkara dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Aswin Irwan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diamankannya GF dalam perkara dugaan pencurian satu unit telepon seluler.
Kepolisian masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. GF saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dari rangkaian kejadian tersebut, kasus bermula dari dugaan pencurian telepon seluler di sebuah rumah kos di Jalan Sempurna pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Barang yang dilaporkan hilang dalam perkara tersebut adalah satu unit telepon seluler merek Vivo Y29.
Lebih dari satu bulan setelah kejadian, personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan GF di rumah orang tuanya di Jalan Sempurna Gang Buntu.
Pada Rabu dini hari, 16 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi akhirnya mengamankan GF tanpa perlawanan.
Saat ini, proses hukum terhadap GF masih berjalan di Mapolres Labuhanbatu. Penyidik akan mendalami perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Dengan diamankannya GF, proses penyidikan terhadap dugaan pencurian telepon seluler Vivo Y29 tersebut kini berlanjut di Mapolres Labuhanbatu.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan lebih lanjut untuk memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
PENULIS: (Greg)
