Modus Tanam di Tanah Pekarangan Rumah, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Sabu


TRIBRATA.NET - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia. Dari jaringan itu, Polisi menyita sabu seberat 16,9 kg. Salah satu petugas, berhasil menemukan sabu yang ditanam dipekarangan rumah di wilayah Aceh Utara, sebanyak 10 kg sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan rencananya barang haram itu akan diedarkan ke Jakarta Adapun modus operandinya, pelaku mengubur sabu di tanah area pekarangan rumahnya di Aceh. Barang bukti yang ditemukan di Aceh yang diamankan dari tersangka ZL.

“Terungkap kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial PY di Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil menyita sabu seberat 6,9 kg dari tangan PY. Sabu siap edar itu dikemas dalam bungkus minuman teh,” jelas AKBP Akmal, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/22).

Berdasarkan penangkapan PY, lanjut AKBP Akmal, Polisi kembali menyelidiki kasus dan berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial Z serta dua kurir berinisial MI dan M. Setelah menangkap dua kurir, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL berusia 27 selaku pengendali peredaran sabu di Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati 10 kg sabu terkubur di halaman rumah miliknya. Berdasarkan informasi, sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kita masih selidiki lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakbar.

Sumber : https://m.antaranews.com/amp/berita/3178757/polres-jakbar-bongkar-sabu-siap-edar-yang-dikubur-di-halaman-rumah